Mensosialisasikan Jilbab dan Busana Muslimah
dakwatuna.com – Allah SWT berfirman :
“Hai anak Adam, kami telah menurunkan
kepadamu pakaian untuk menutup auratmu, dan untuk perhiasan. Dan pakaian takwa
itulah yang terbaik bagi kamu.” (Al-A’raf: 26)
Islam adalah agama fitrah. Karena itu, dalam
segala urusan kehidupan manusia yang bersifat duniawi, Islam lebih banyak
mengikuti ketentuan yang sesuai dengan fitrah manusia yang sempurna. Termasuk
di dalamnya adalah masalah pakaian. Islam tidak pernah menentukan ataupun
memaksakan suatu bentuk pakaian yang khusus bagi manusia. Islam tidak
mempersoalkan model pakaian yang dipakai oleh suatu bangsa atau kelompok
masyarakat tertentu, bahkan Islam mengakui setiap bentuk pakaian dan arah hidup
manusia.
Islam secara tegas telah menetapkan batas-batas
penutupan aurat bagi laki-laki dan perempuan. Islam mewajibkan kaum lelaki
menutup auratnya dengan pakaian yang sopan, diutamakan dari pusar hingga lutut,
sedangkan bagi wanita, diwajibkan menutup seluruh anggota badannya, kecuali
wajah dan telapak tangannya.
Jika dilihat dari banyak kasus seperti pelecehan
akhlaq, kemesuman, dan perzinahan, salah satu sebabnya ialah karena kebebasan
wanita memakai pakaian yang tidak sopan, ajaran Islam sungguh merupakan suatu
solusi alternatif yang paling tepat.
Pakaian gaya Barat dirancang bukannya untuk
menutup aurat, tetapi untuk mendatangkan syahwat. Menghias diri memakai make up
bukannya untuk suami di rumah, tetapi ditujukan untuk menarik perhatian orang
di jalan atau pertemuan umum. Selera hidup mereka pun karena tidak dibimbing
oleh agama dan lebih terdorong oleh hawa nafsunya, telah menyebabkan budaya
mode-mode pakaian mereka yang serba wah, mewah, dan memancing nafsu.
Akibatnya, pergaulan antara pria dan wanita
cenderung tidak mengenal kehormatan diri dan tidak lagi didasari oleh iman dan
akhlaq yang terpuji. Duduk-duduk berduaan dengan lain jenis ditempat sunyi amat
mudah dilakukan di mana saja, dan oleh siapa saja. Sehingga, perbuatan zina pun
seakan-akan sudah tidak dianggap sebagai suatu kejahatan, selama hal itu
dilakukan dengan dasar suka sama suka antara yang bersangkutan.
Sikap dan perilaku tidak terhormat seperti
digambarkan di atas sangat dibenci oleh Islam. Sehingga untuk mencegah dan
menangkalnya, Islam telah mensyariatkan pemakaian jilbab bagi wanita muslim.
Allah SWT berfirman :
“Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu supaya mereka
lebih mudah dikenal sehingga mereka tidak diganggu.” (Al-Ahzab: 59)
Ayat ini menegaskan bahwa wanita-wanita mukmin
diperintah untuk menjulurkan jilbabnya, yakni memakai hijab untuk menutup
auratnya. Adapun yang dimaksud dengan jilbab atau hijab itu adalah sejenis baju
kurung dengan kerudung yang longgar bentuknya, yang didesain supaya dapat
menutup kepala, muka, dan dada. Model pakaian seperti itu sudah umum dipakai
oleh kaum muslimah karena merupakan simbol penampilan wanita pribadi yang
shalihah.
Rasulullah saw bersabda, “Wahai Asma’,
sesungguhnya wanita itu bila sudah menstruasi (baligh) tidak pantas terlihat
tubuhnya kecuali ini dan ini. Dan beliau menunjukkan muka dan telapak
tangannya.” (HR Abu Dawud dan Aisyah)
Syariat Islam mewajibkan wanita mengenakan
jilbab, yakni berpakaian yang benar-benar menutup aurat, tidak lagi agar kaum
wanita tidak terjerumus menjadi alat penggoda bagi setan untuk melecehkan
akhlaq dan nilai-nilai kemanusiaan. Dengan pakaian yang sesuai dengan kaidah
Islam itu, setidaknya akan melindungi pemakainya dari godaan setan yang
jelalatan di jalanan. Bagi wanita yang memakai jilbab pada umumnya bisa
merasakan adanya semacam kendala diri untuk tidak melakukan hal-hal yang terlarang
dan dicela oleh syara. Dengan kata lain, jilbab dapat dikategorikan sebagai
pengontrol perilaku wanita guna menyelamatkan kehormatan dirinya dari berbagai
macam godaan dan rongrongan setan.
Di samping itu, dengan tertutupnya aurat, wanita
muslim tidak mudah dijadikan permainan oleh orang-orang yang berniat jahat,
terutama kaum lelaki yang mata keranjang dan suka mengganggu kehormatan kaum
hawa. Di dalam tubuh wanita diibaratkan ada perhiasan yang harus dijaga. Jika
dijaga dengan penutup yang rapat, niscaya perhiasan tersebut akan mudah jadi
sasaran kerlingan mata siapa saja. Jadi, sangat berbeda dengan kaum wanita yang
gemar mengumbar auratnya di muka umum dengan pakaiannya yang tak senonoh.
Kelompok wanita ini, seperti biasanya, akan mudah dituduh sebagai wanita yang
tidak berakhlaq mulia dan berselera rendah.
Rasulullah saw bersabda :
“Seseorang wanita yang menanggalkan
pakaiannya di luar rumah, yakni membuka auratnya untuk laki-laki lain, maka
Allah Azza wa Jalla akan mengelupaskan kulit tubuh si wanita itu.” (HR
Imam Ahmad, Thabrani, Hakim, dan Baihaki)
Dulu, jilbab yang merupakan identitas busana
muslimah ini pernah menjadi isu politik di sementara negeri-negeri yang
mayoritas penduduknya beragama Islam. Bahkan ketika itu, masyarakat Islam
sendiri umumnya masih menganggap bahwa jilbab merupakan busana eksklusif yang
hanya dipakai oleh kalangan santri di pondok pesantren atau siswa pada sekolah
agama. Sekarang, alhamdulillah, jilbab telah memasyarakat dan menyeruak ke
segenap lapisan masyarakat; dipakai oleh kalangan luas, baik santri, pelajar,
mahasiswa, pegawai, ibu rumah tangga, maupun para wanita karir, di desa maupun
di kota-kota besar.
Mengapa busana muslimah sampai di zaman modern
ini tetap digemari dan dirasa cocok, baik oleh kawula muda maupun kaum tua?
Selain karena alasan syara, bentuk pakaian jilbab
memang tak pernah ketinggalan jaman, dan akan tetap eksis atau bertahan di
tengah-tengah masyarakat. Sebab, sebenarnya mode busana muslimah itu tidaklah
statis. Boleh-boleh saja ia mengalami renovasi atau pembaharuan mode yang
mengacu kepada modernisasi, sebagaimana yang kini telah banyak ditampilkan oleh
para perancang mode, asalkan semua itu tidak terlepas dari kaidah-kaidah yang
ada dalam Al-Qur’an dan tidak bertentangan dengan nilai-nilai akhlakul karimah.
Kenyataan ini patut kita banggakan, lebih-lebih
dalam rangka membentengi kaum wanita dari persaingan mode-mode pakaian Barat
yang semakin norak dan tidak berakhlaq. Kenyataan ini bisa terjadi karena
sesungguhnya hukum Islam membolehkan orang Islam mengenakan pakaian dengan
bentuk dan model apa saja sesuai dengan zaman dan budaya bangsanya, asalkan
dapat berfungsi untuk menutup aurat dan tidak menjurus kepada pemborosan atau
kesombongan atau bermegah-megahan. Sebab, Rasulullah saw telah memperingatkan :
“Allah tidak akan melihat dengan rahmat pada hari kiamat kepada orang yang
memakai kainnya (pakaian) karena sombong.” (HR Bukhari dan Muslim)
Rasulullah saw bersabda : “Barang siapa
meninggalkan pakaian yang mewah-mewah karena tawadhu kepada Allah, padahal ia
mampu membelinya, maka Allah akan memanggilnya pada hari kiamat di muka
sekalian manusia untuk disuruh memilih sendiri pakaian iman yang mana yang ia
sukai untuk dipakainya.” (HR Tirmidzi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar